Senin, 24 Juli 2017
BERTINDAK SESUAI FUNGSI JABATAN
Urutan dan Tata Cara Upacara Ritual merupakan kewajiban bagi Basir (Rohaniawan) untuk mengaturnya sehingga Upacara Ritual bisa berjalan sesuai yang kita inginkan.
Namun diruang lingkup upacara Ritual sering kita lihat adanya berbagai permainan-permainan yang termasuk "Perjudian".
Perlu kita ketahui permainan tersebut bukanlah bagian dari Upacara Ritual,itulah sebabnya permainan tersebut tidak diperbolehkan memasuki areal "Tarinting Pali/batas areal upacara ritual" yang artinya permainan tersebut lepas dari bagian upacara ritual.
Apakah Basir (Rohaniawan ) berhak menghentikan permainan tersebut?
Seperti kita ketahui kewajiban Basir adalah menyusun Tatacara upacara ritual dengan penuh konsentrasi supaya tidak terjadi kesalahan dalam upacara ritual,maka Basir bersifat netral untuk masalah yang bukan kewajibannya diluar upacara ritual.
Namun Basir berhak melarang permainan tersebut apabila memasuki areal upacara ritual yang sudah di tentukan dengan batas Tarinting Pali.
Tata cara kehidupan manusia sudah tersusun sejak adanya manusia membutuhkan peraturan hidup (Hadat Belum) sehingga dibentuklah berbagai macam perangkat-perangkat yang akan bertugas sesuai fungsinya masing-masing. Itulah alasannya Basir bersikap netral pada saat melaksanakan Upacara Ritual yang sedang di langsungkan.
Ingatlah fungsi dan jabatan kita masing-masing supaya apa yang kita lakukan tidak membuahkan hasil yang tidak kita inginkan.
Salah satu contoh fungsi jabatan masing-masing yang dimaksudkan diatas dapat kita wujudkan seperti contoh dibawah ini:
• Seorang laki-laki yang sudah menjalankan pernikahan maka laki-laki tersebut disebut sebagai seorang suami dari perempuan yang sudah ia nikahi dan suami tersebut akan menyandang jabatan atau gelar sebagai Kepala Keluarga (KK) bagi isteri dan anak-anaknya. Meskipun ia sudah menyandang jabatan KK iya tidak boleh mengatur kehidupan ataupun pekerjaan bagi anak dan isteri orang lain.
Jadi intinya kita wajib sadar dengan jabatan dan tugas yang sedang kita sandang.
Bertindaklah sebagai kepala keluarga apabila anda memang kepala keluarga,bertindaklah sebagai RT apabila anda menyandang jabatan ketua RT.(Rukun Tetangga).
Demikian tata cara hidup bermasyarakat yang baik dan benar menurut saya.
Semoga bermanfaat.
#pikirkan itu sendiri
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar