Senin, 25 September 2017

MIMBIT AREP ATAU KEHAMILAN DAN UPACARA RITUALNYA SERTA PANTANGAN-PANTANGANNYA DALAM KEYAKINAN AGAMA KHARINGAN



Mimbit Arep adalah istilah yang digunakan dalam budaya Dayak Ngaju untuk menyebutkan peristiwa kehamilan seorang wanita yang sedang mengandung anaknya, secara harfiah Mimbit Arep berarti Membawa Diri, dalam artiannya; membawa diri saja dalam berjalan atau bekerja. Timbulnya istilah ini disebabkan karena rasa cinta seorang suami kepada istrinya menurut kepercayaan dan adat-istiadat orang dayak dari zaman nenek moyang kalau wanita yang sedang hamil itu tidak boleh bekerja berat sebagaimana layaknya wanita yang sedang dalam keadaan normal atau tidak hamil.

Adapun kegiatan yang dilakukan keluarga bagi seorang wanita yang sedang hamil adalah “Ngehet Kahang Badak” (biasnya dilakukan bulan ke-3 kehamilan) yang bertujuan untuk ketahanan tubuh wanita yang sedang hamil dan anak yang sedang di kandungnya dan supaya bayinya tidak lahir prematur. Upacara ini biasa dilaksanakan dengan mengikat palis pangereng pada pinggang wanita tersebut.
Sebagai pelengkap palis pangereng tersebut biasanya dilakukan upacara Ritual Nyadiri Tihi yang bertujuan untuk memberikan sesajen kepada penghuni bawah air yakni Rakyat Jatha Sangkuada Bapager Hintan seperti Hantu Laut,Kanarihing Ganan Danum dan lain-lain yang Disebut dengan Istilah Bujang Labata Rayung Tantan Gunting,Ginteng Tolong Tabang Beang Tampak Mangkuk Darap Kajang yang bertempat tinggal di Batang Danum Pangguk Pantar Guhung Bagiring Gunting. Hal ini dilakukan karena merekalah yang paling sering mengganggu kehamilan apabila tidak ada bagian dari bayi yang dikandung oleh wanita yang sedang hamil,apabila hal itu terjadi maka akibatnya bisa fatal,itulah sebabnya di adakan Upacara-upacara ritual Nyadiri (Memberi pengganti yang sama) dengan mengubah patung dari tepung beras menjadi manusia yang sama wajah, body,Tutur suaranya,tingkah lakunya dan lain sebagainya dengan menggunakan kekuasaan malaikat yang sudah di tentukan oleh sang pencipta alam semesta ini.

Upacara selanjutnya yaitu: "Manyaki Tihi/Manyaki Dirit" yaitu mamalas wanita yang sedang hamil dengan darah ayam atau babi yang diiringi doa manyaki tihi. Upacara manyaki tihi di pimpin oleh seorang Basir/Pisur, yang bertugas manyaki selain Basir/pisur yang utama adalah suami wanita tersebut. Upacara ini biasanya dilakukan keluarga pada kisaran bulan kelima kehamilan.

    Adapun upacra ritual selanjutnya adalah “Manggantung Sahur Kehamilan” bagi wanita yang sedang Mimbit Arep / Hamil, tujuannya supaya wanita tersebut melahirkan anaknya dengan selamat tanpa halangan ataupun rintangan yang berakibat fatal/kematian. Upacara ini biasanya di laksanakan mulai 6-7 bln usia kehamilan.
Selain upacara-upacara di atas masih banyak yang di lakukan oleh wanita yang sedang hamil terutama pantangan/amalan kehamilan. Beberapa pantangan yang diamalkan adalah:

tidak boleh berkata bohong
tidak boleh meminta milik milik orang lain tanpa meminta izin terlebih dahulu dari pemiliknya meskipun wanita/suaminya berniat melaporkan kemudian.
tidak boleh menertawakan kejelekan wajah orang lain atau hal-hal yang aneh pada orang lain.
tidak boleh duduk di tengah-tengah jalan masuk/pintu rumah yang besifat menghalangi jalan keluar masuk.
tidak boleh mengatai kejelekan orang lain/menggosip.
tidak boleh melilitkan handuk pada leher sewaktu berangkat atau sesudah mandi.
tidak boleh pelit apabila ada yang minta sedekah sepanjang tidak merugikan dan dipaksakan. (pali anak bahali payu aluh anak bakena atau cantik – pantang sebab nanti sang anak akan susah lakunya walaupun ia cantik atau ganteng)
dan masih banyak lagi pantangan yang lain wajib di pantangkan atau diamalkan.
Pantangan ini berlaku pada suami/isteri. Pengertian mimbit arep merupakan bukti nyata cinta kasih sayang seorang suami kepada sang istri hingga isteri yang sedang hamil tidak di perbolehkan bekerja dan berpikir terlalu berat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar